Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar: Uang, Keris Nogososro, hingga Perbaikan Jalan Rumah
Jakarta – Mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus Bupati terpilih Kabupaten Pati periode 2025-2030, Sudewo, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai sebagai suap.
Total nilai gratifikasi yang diterima Sudewo mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp2,34 miliar, sebuah keris Nogososro bernilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta. Jaksa meyakini penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR RI.
Menurut dakwaan JPU KPK, gratifikasi tersebut diterima Sudewo dalam kapasitasnya sebagai legislator yang membidangi infrastruktur, transportasi, dan pekerjaan umum. Penerimaan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai anggota dewan, serta melanggar Pasal 236 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal tersebut secara tegas melarang anggota DPR menerima gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan wewenangnya, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyebutkan bahwa pemberian uang, keris pusaka, dan perbaikan jalan tersebut bukan sekadar “pemberian biasa”, melainkan memiliki kaitan erat dengan posisi Sudewo di Komisi V DPR. Komisi tersebut dikenal memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembahasan anggaran proyek-proyek infrastruktur besar di tingkat nasional.
Keris Nogososro yang diterima Sudewo merupakan senjata tradisional Jawa bernilai historis dan ekonomis cukup tinggi. Sementara perbaikan jalan di depan rumah pribadinya dinilai jaksa sebagai bentuk “hadiah” tidak langsung yang bertujuan menguntungkan Sudewo secara pribadi.
Sudewo dikenal sebagai politisi yang cukup berpengaruh di Jawa Tengah. Ia berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Pati 2024 dan akan dilantik sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Kini, kasus hukum ini berpotensi mengganggu proses pelantikannya dan stabilitas pemerintahan daerah di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Sudewo adalah salah satu contoh politisi yang baru saja terpilih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, namun kini harus menghadapi jerat korupsi dari masa jabatannya sebagai anggota legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, Sudewo belum memberikan keterangan resmi di hadapan media. Tim kuasa hukumnya diperkirakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.
KPK sendiri terus menegaskan komitmennya memberantas praktik gratifikasi di kalangan penyelenggara negara. “Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, apalagi yang berhubungan dengan jabatan, merupakan bentuk korupsi yang merusak kepercayaan publik,” ujar JPU KPK dalam dakwaannya.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Jika terbukti melanggar, Sudewo terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan UU Tipikor dan ketentuan lain yang terkait.
Kasus Sudewo kembali menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung masalah gratifikasi. Publik kini menanti apakah vonis pengadilan akan memberikan efek jera bagi penyelenggara negara lainnya.