Rp 1 Triliun Uang Rakyat: Motor Listrik MBG Dimarkup, Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka
Jakarta – Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang digadang-gadang untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan utama kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Dugaan utamanya: markup harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung membongkar penyimpangan tata kelola program MBG. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pengadaan motor listrik tersebut dimasukkan meski tidak dibutuhkan, dengan indikasi penggelembungan anggaran yang signifikan. Total nilai proyek mencapai Rp 1,035 triliun, dan pembayaran kepada vendor PT YAT telah dilakukan penuh. Vendor ini disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Sebelum status tersangka, Dadan Hindayana sempat membela pengadaan ini di hadapan publik. Pada April 2026, ia mengklaim harga per unit motor listrik hanya Rp 42 juta—lebih rendah dari harga pasaran yang disebutnya Rp 52 juta. Motor-motor ini, kata Dadan, diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjangkau daerah terpencil yang sulit diakses kendaraan roda empat.
“Target awal 24.000-25.000 unit dari anggaran 2025, terealisasi 21.801 unit,” ujarnya kala itu. Pengadaan ini sempat menuai kritik publik karena dianggap boros di tengah program prioritas nutrisi masyarakat. Video gudang penuh motor berlogo BGN pun viral, memicu pertanyaan tentang urgensi dan spesifikasi kendaraan yang relatif mahal.
Kini, klaim tersebut bertolak belakang dengan temuan penyidik. Kejagung menduga terjadi markup yang menyebabkan kerugian negara, meski detail besaran penggelembungan belum diumumkan secara resmi.
Salah satu pertanyaan krusial yang muncul: bagaimana nasib ribuan motor listrik tersebut? Menurut informasi dari penyidik, sebagian besar barang sudah terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah. Kejagung menyatakan tidak akan menyita seluruh unit karena sudah tersebar dan digunakan untuk operasional lapangan.
Namun, penyidik tetap melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses pengadaan, termasuk spesifikasi barang, proses tender, dan aliran dana. Motor-motor ini dibeli melalui metode e-purchasing, tetapi diduga ada intervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melanggar aturan.
Kasus ini tidak hanya soal motor listrik. Kejagung juga menemukan dugaan markup pada pengadaan lain, seperti 32.000 pasang sepatu, ribuan tablet, dan televisi. Semua diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN sebelum kasus ini mencapai tahap penetapan tersangka. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka telah ditahan.
Kasus ini menjadi tamparan bagi program MBG yang digadang-gadang sebagai flagship pemerintahan untuk mengatasi stunting dan masalah gizi. Kritikus menilai, alih-alih fokus pada nutrisi, anggaran justru “bocor” untuk pengadaan barang mewah yang dipertanyakan urgensinya.
Sementara itu, masyarakat menanti transparansi penuh dari Kejagung. Berapa kerugian negara sebenarnya? Siapa saja pihak swasta yang terlibat? Dan apakah motor-motor tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi program gizi, atau hanya menjadi simbol pemborosan?
Skandal ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran negara, terutama untuk program yang menyentuh langsung hajat hidup rakyat. Kejagung menjanjikan pengusutan tuntas, termasuk penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.
Publik kini menunggu: apakah ribuan motor listrik itu akan menjadi aset produktif, atau kenangan mahal dari sebuah kasus korupsi yang menyita perhatian?