Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka, Harta Kekayaan Capai Rp234 Miliar.

Jagara Admin
04 Juni 2026
20.00 WIB
16 dibaca
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka, Harta Kekayaan Capai Rp234 Miliar.

Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. 

KPK menyebut perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan keimigrasian. Dalam kasus tersebut, Silmy diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain dalam skema yang berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA selama periode 2023–2024.  Usai diperiksa, Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada besarnya harta kekayaan yang dimiliki Silmy Karim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, kekayaan Silmy mencapai sekitar Rp234 miliar. Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp150 miliar. Selain itu, ia juga memiliki berbagai aset lain berupa surat berharga, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.


Tag

Memuat tag berita...