KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Dalami Aliran Dana Rp100 Juta per Pekan dalam Kasus Korupsi KITAS-KITAP
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penetapan Silmy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Sekitar pukul 13.50 WIB, enam mobil penyidik KPK tiba di rumah Silmy yang terletak di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Para penyidik langsung memasuki kediaman tersebut untuk melakukan pencarian bukti. Proses penggeledahan diamankan ketat oleh personel Brimob bersenjata yang berjaga di sekitar lokasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima aliran dana secara rutin dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. “Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023–2024.
Berawal dari OTT ke-11 di Tahun 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Di antara yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Keesokan harinya, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Selain Silmy Karim, KPK menahan sejumlah pejabat terkait, yaitu:
Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
Kasus ini menyoroti dugaan sistem pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang melibatkan jaringan di internal Ditjen Imigrasi. KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Penggeledahan di rumah Silmy Karim pada Jumat ini menjadi salah satu langkah penting untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut guna memperkuat berkas perkara. Proses penyidikan masih berlangsung.