KPK Bongkar Skema “Bagi-Bagi Jatah” Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Silmy Karim Terjerat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi berjaringan di Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan pembagian uang secara rutin setiap minggu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima suap setidaknya Rp145 miliar selama periode 2022 hingga 2026 dari pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Uang tersebut dibagikan secara periodik setiap Jumat, mencerminkan sistem “bagi-bagi jatah” yang terstruktur di internal direktorat.
“Uang tersebut dibagikan ke para oknum di Dirjen Imigrasi tiap pekan, tiap Jumat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim disebut menerima porsi terbesar dalam pembagian tersebut, yakni Rp100 juta per minggu. Besaran ini menjadikannya salah satu pihak yang paling diuntungkan dalam skema yang diduga melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari para pemohon izin tinggal WNA.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pungutan liar atau suap yang diterima oknum pejabat dan pegawai Imigrasi untuk mempercepat serta memuluskan proses penerbitan izin tinggal bagi WNA, baik untuk keperluan bisnis, investasi, maupun tinggal sementara. Praktik ini diduga telah berlangsung sistematis, dengan pembagian uang yang rutin dan proporsional di antara para pelaku.
Keterlibatan seorang pejabat setingkat wakil menteri yang juga mantan Dirjen Imigrasi menambah bobot kasus ini. Silmy Karim, yang sempat menjadi sorotan publik karena posisinya yang strategis, kini harus menghadapi jeratan hukum pidana korupsi.
KPK belum merinci identitas lengkap ketujuh tersangka lainnya, namun disebutkan bahwa mereka berasal dari internal Direktorat Jenderal Imigrasi dengan berbagai tingkatan jabatan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau calo izin.
Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan di salah satu pintu gerbang utama negara. Imigrasi sebagai lembaga yang menangani lalu lintas orang asing seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Namun, praktik korupsi semacam ini berpotensi merusak citra Indonesia di mata investor dan warga negara asing yang ingin berkontribusi secara legal.
Rp145 miliar yang diterima para tersangka dalam kurun empat tahun bukanlah angka kecil. Jumlah tersebut mencerminkan betapa masifnya transaksi yang terjadi di balik layanan publik yang semestinya transparan dan bebas pungli.
Pakar antikorupsi menilai skema pembagian mingguan ini menunjukkan adanya budaya yang sudah mengakar. “Ini bukan sekadar oknum, tapi sistem yang memungkinkan uang beredar secara rutin tanpa ketakutan,” komentar salah seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan dokumen dan pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara bahwa pengawasan internal dan transparansi proses pelayanan publik harus terus diperkuat. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi agar praktik “bagi-bagi jatah” tidak kembali terulang di institusi penting lainnya.
Proses hukum terhadap kedelapan tersangka saat ini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.