Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diciduk Kejagung: Profil dan Kontroversi yang Menggemparkan
Jakarta – Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang pejabat tinggi negara yang baru saja dilantik. Hery Susanto, yang baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 selama enam hari, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya secara resmi pada 10 April 2026.
Penangkapan Hery Susanto langsung menjadi sorotan utama media dan publik. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang diharapkan bersih dan independen, Ombudsman RI kini berada di tengah badai kontroversi sejak hari-hari awal kepemimpinan barunya.
Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery Susanto menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan. Ia juga tercatat sebagai alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan latar belakang kepemimpinan dan kependudukan. Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, karirnya cukup panjang di dunia birokrasi dan politik.
Pengalaman Profesional Utama:
- Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019)
- Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014)
- Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2020)
- Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya (2021–2026)
- Terpilih kembali dan kemudian dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031
Hery dikenal aktif mendorong reformasi birokrasi, revisi Undang-Undang Ombudsman, serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik melalui kolaborasi multipihak. Ia juga fokus pada isu kementerian, investasi, dan sektor energi.
Sebagai anggota Ombudsman sebelumnya, Hery Susanto terlibat dalam berbagai penyelesaian laporan masyarakat. Ia dikenal memiliki 58 kali terlibat dalam uji kelayakan DPR RI dan aktif dalam pengawasan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi. Profilnya yang relatif dikenal di kalangan internal lembaga membuat namanya muncul sebagai kandidat kuat saat pemilihan Ketua Ombudsman periode baru.
Namun, baru enam hari memimpin, ia harus menghadapi status hukum yang berat. Kejagung belum merinci secara lengkap tuduhan yang ditujukan kepadanya, tetapi penangkapan ini langsung memicu spekulasi luas di masyarakat mengenai dugaan korupsi atau pelanggaran berat lainnya.
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana proses seleksi dan pemilihan pimpinan Ombudsman berjalan? Apakah ada celah dalam mekanisme pengawasan terhadap calon pejabat negara?
Di satu sisi, masyarakat menyambut tegasnya penegakan hukum oleh Kejagung. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa lembaga Ombudsman yang seharusnya menjadi “rumah besar” pengaduan masyarakat justru terjerat masalah di tingkat pimpinan tertinggi sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman RI maupun pihak Istana mengenai langkah selanjutnya. Jabatan Ketua Ombudsman kemungkinan akan diisi sementara oleh Wakil Ketua atau melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas dan rekam jejak seseorang harus menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan publik strategis. Publik kini menanti kejelasan motif dan tuduhan hukum yang menjerat Hery Susanto, sekaligus harapan agar Ombudsman RI segera pulih dan kembali menjalankan fungsi pengawasan yang tegas dan kredibel.