Bareskrim Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Gas N2O Whip Pink di Konser 2023
Bareskrim Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Gas N2O Whip Pink di Konser 2023
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memanggil manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk dimintai keterangan terkait promosi penjualan gas nitrous oxide (N₂O) merek Whip Pink yang dilakukan saat perhelatan konser mereka pada tahun 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari manajemen DWP dijadwalkan pada Senin (8/6/2026) sore ini, sekitar pukul 15.30 WIB di gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Pemeriksaan dilakukan karena terdapat postingan promosi di akun Instagram @whippink.co yang diunggah pada 3 Desember 2023,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Menurutnya, unggahan tersebut mempromosikan program bundling penjualan Whip Pink dengan event DWP XV. Dalam postingan itu disebutkan bahwa setiap pembelian lima produk Whip Pink akan mendapatkan satu tabung Whip Pink secara gratis, disertai keterangan “PROMO DWP FOR BALI AREA”.
Nitrous oxide atau yang kerap disebut “gas hiburan”/laughing gas belakangan menjadi perhatian aparat karena maraknya penyalahgunaan di kalangan anak muda, meski secara resmi bahan tersebut digunakan untuk keperluan medis dan industri makanan (sebagai propellant pada whipped cream).
Brigjen Eko menambahkan bahwa manajemen DWP bersedia hadir dan memberikan keterangan secara resmi di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan promosi dan peredaran N₂O yang dikaitkan dengan event musik berskala besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak manajemen Djakarta Warehouse Project mengenai kasus tersebut. DWP sendiri dikenal sebagai salah satu festival musik elektronik dan hiburan terbesar di Indonesia yang rutin menghadirkan artis-artis internasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena semakin banyaknya upaya penegak hukum untuk membatasi penyalahgunaan nitrous oxide yang meski legal untuk keperluan tertentu, namun berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan jika disalahgunakan secara rekreasional.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak penyelenggara event yang terlibat dalam promosi atau peredaran zat tersebut di kalangan penonton konser.